Artikel
Tata Cara Mengurus Surat dan Dokumen Pernikahan
Bagi Anda para calon pengantin, sudah tahukah apa saja persyaratan nikah di KUA dan berapa biaya nikah di KUA?
Jika Anda juga berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, mari simak rangkuman berikut ini.
Biaya Nikah di KUA: Apa Bisa Nikah Gratis di KUA?
Menikah merupakan sebuah tahapan dalam kehidupan yang dicita-citakan banyak orang. Tetapi banyak yang menunda pernikahan karena anggapan bahwa menikah itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Padahal Anda bisa saja menikah tanpa biaya alias gratis lho!
Penasaran bagaimana caranya?

Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya.
Dengan demikian, Anda bisa menghemat biaya akad nikah bukan? Namun, ketentuan tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Nah, jika Anda juga tertarik untuk menikah di KUA secara gratis, Finansialku akan menjabarkan beberapa hal mengenai persyaratan nikah di KUA beserta prosedurnya.
Mari kita simak bersama di bawah ini.
Persyaratan Nikah di KUA
Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:
CALON SUAMI
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
LAMPIRAN
- Fotokopi KTP,
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
- Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
- Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.


RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KDMP (KOPERASI DESA MERAH PUTIH) DESA CONDONGCAMPUR KECAMATAN PEJAWARAN TAHUN BUKU 2025
Peringatan HUT RI ke-80 Desa Condongcampur
Jalan Santai HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Pejawaran: Merajut Kebersamaan dan Semangat Kemerdekaan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Banjarnegara 2024
PEMDES CONDONGCAMPUR KEC. PEJAWARAN SALURKAN BLT DD BULAN KE-4 TAHUN 2021
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN HASIL PENDATAAN SDGs DESA CONDONGCAMPUR
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN 2020
Cara membuat KTP elektronik atau e-KTP sangat mudah dan harus Anda lakukan untuk anak Anda yang akan
Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan
Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)
Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
Go Green Even KKN ONSOED PURWOKERTO 2019
Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020
PILKADES SERENTAK 2019
Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2019
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (IPPD) TAHUN 2019