PEMERINTAH DESA CONDONGCAMPUR MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 HIJRIYAH.MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN................................... IDUL FITRI APBDES TAHUN ANGGARAN 2026 : A. PENDAPATAN DESA 1. Pendapatan Asli Desa Rp 72.000.000, 2. Dana Desa Rp . 352.677.000, 3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 48.463.000, 4. Alokasi Dana Desa Rp . 437.289.000, 5. Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten Rp 200.000.000 5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Rp 225.000.000, 6. Pendapatan Lain-lain Rp 1.000.000, JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.336.429.000 B. BELANJA : 1.BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp 594.022.056, 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp. 512.917.164, 3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp 34.617.760, 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp 226.150.000, 5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp 32.400.000, JUMLAH TOTAL BELANJA Rp . 1.400.106.980. SURPLUS/DEFISIT : (63.677.980) C. PEMBIAYAAN : 1. Penerimaan Pembiayaan Rp . 93.677.980, 2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 30.000.000, 3. PEMBIAYAAN NETTO Rp 63.677.980, APBDES 2026

Artikel

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)

06 Februari 2019 11:03:05  Pemdes Condongcampur  1.532 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)

Akta Pengakuan Anak

Anak yang lahir diluar perkawinan dapat diakui dan disahkan dalam perkawinan orang tuanya. Apabila agamanya membenarkan, persyaratannya sebagai berikut:

  • Akta Kelahiran Anak.
  • Foto copy KK dan KTP orang tua yang memohon pencatatan dan pengakuan anak (ayah biologis dan ibu kandung).
  • Berkas persyaratan: Surat Pengantar Lurah dari ibu, Akte kelahiran orang tua, dan yangmengadopsi.
  • Jika orang tua lalai dalam permohonan sehingga pencatatan di lakukan setelah perkawinan, maka pengakuan dan pengesahan dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri.

Pengesahan:

  1. Mengisis formulir pelaporan dan pengakuan + formulir buku dokumen.
  2. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi (harus hadir).
  3. Penanda tanganan register pengakuan (orang tua dan 2 saksi).
  4. Pangangkatan anak (adopsi) dilakukuan setelah umur 30 (tiga puluh) dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
  5. Akta Pengangkatan Anak (Adopsi).

Ketentuan:

  1. Setiap pengangkatan anak yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada dinas.
  2. Pencatatan pengangkatan anak dibuat Catatan Pinggir pada register Akta Kelahiran Anak dan kutipan akta kelahiran anak yang bersangkutan.
  3. Persyaratan.
  4. Akta kelahiran anak.
  5. Penetapan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua yang memohon pengangkatan anak
  7. Foto copy KK dan KTP orang tua yang memohon pengangkatan anak
  8. Surat dari Departemen Sosial.

Pengangkatan anak :

  1. Surat pengantar dari kelurahan.
  2. Mengisi formulir pengangkatan dan formulir buka dokumen.
  3. Surat penyerahan anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat.
  4. Akta Kelahiran orang tua angkat.
  5. Surat kuasa.

Mekanisme.

Pemohon berkewajiban:

  • Mengisi formulir permohonan pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak/ adopsi.
  • Melampirkan persyaratan.

Dinas berkewajiban :

  • Menerima dan meneliti persyaratan .
  • Dilakukan catat pinggir di register akta perkawinan orang tua dan akta kelahiran anak.
  • Untuk adopsi catat pinggir hanya di register dan akta kelahiran anak.
  • Jangka waktu penyelesaian 7 ( tujuh ) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Statistik

 Komentar

 Sidebar
























 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln. Raya Dieng-Batur KM. 06 Banjarnegara
Desa : Condongcampur
Kecamatan : Pejawaran
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53454
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:15
    Kemarin:33
    Total Pengunjung:265.039
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.54
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel