Artikel
Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)
06 Februari 2019 11:03:05
Pemdes Condongcampur
1.532 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)
Akta Pengakuan Anak
Anak yang lahir diluar perkawinan dapat diakui dan disahkan dalam perkawinan orang tuanya. Apabila agamanya membenarkan, persyaratannya sebagai berikut:
- Akta Kelahiran Anak.
- Foto copy KK dan KTP orang tua yang memohon pencatatan dan pengakuan anak (ayah biologis dan ibu kandung).
- Berkas persyaratan: Surat Pengantar Lurah dari ibu, Akte kelahiran orang tua, dan yangmengadopsi.
- Jika orang tua lalai dalam permohonan sehingga pencatatan di lakukan setelah perkawinan, maka pengakuan dan pengesahan dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri.
Pengesahan:
- Mengisis formulir pelaporan dan pengakuan + formulir buku dokumen.
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi (harus hadir).
- Penanda tanganan register pengakuan (orang tua dan 2 saksi).
- Pangangkatan anak (adopsi) dilakukuan setelah umur 30 (tiga puluh) dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
- Akta Pengangkatan Anak (Adopsi).
Ketentuan:
- Setiap pengangkatan anak yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada dinas.
- Pencatatan pengangkatan anak dibuat Catatan Pinggir pada register Akta Kelahiran Anak dan kutipan akta kelahiran anak yang bersangkutan.
- Persyaratan.
- Akta kelahiran anak.
- Penetapan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua yang memohon pengangkatan anak
- Foto copy KK dan KTP orang tua yang memohon pengangkatan anak
- Surat dari Departemen Sosial.
Pengangkatan anak :
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Mengisi formulir pengangkatan dan formulir buka dokumen.
- Surat penyerahan anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat.
- Akta Kelahiran orang tua angkat.
- Surat kuasa.
Mekanisme.
Pemohon berkewajiban:
- Mengisi formulir permohonan pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak/ adopsi.
- Melampirkan persyaratan.
Dinas berkewajiban :
- Menerima dan meneliti persyaratan .
- Dilakukan catat pinggir di register akta perkawinan orang tua dan akta kelahiran anak.
- Untuk adopsi catat pinggir hanya di register dan akta kelahiran anak.
- Jangka waktu penyelesaian 7 ( tujuh ) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.


RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KDMP (KOPERASI DESA MERAH PUTIH) DESA CONDONGCAMPUR KECAMATAN PEJAWARAN TAHUN BUKU 2025
Peringatan HUT RI ke-80 Desa Condongcampur
Jalan Santai HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Pejawaran: Merajut Kebersamaan dan Semangat Kemerdekaan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Banjarnegara 2024
PEMDES CONDONGCAMPUR KEC. PEJAWARAN SALURKAN BLT DD BULAN KE-4 TAHUN 2021
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN HASIL PENDATAAN SDGs DESA CONDONGCAMPUR
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN 2020
Tata Cara Mengurus Surat dan Dokumen Pernikahan
Cara membuat KTP elektronik atau e-KTP sangat mudah dan harus Anda lakukan untuk anak Anda yang akan
Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan
Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
Go Green Even KKN ONSOED PURWOKERTO 2019
Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020
POTENSI WISATA
Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2019
KEGIATAN MAHASISWA KKN PPM UNSOED 2019 DI DESA CONDONGCAMPUR
Pelayanan Surat Menyurat di Kantor Kepala Desa Condongcampur